JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3).
“Kepastian mengenai penggarapan lahan di lahan Perhutani, sehingga diterbitkan SK Perhutanan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” kata Jokowi.
Kepala negara juga meminta, masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri. Yaitu, dengan memadukan penanaman pohon kayu-kayuan bersama komoditas pertanian.
“Ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya jati atau mahoni, tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya, ketela rambat. Saya kira memang harus seperti itu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga bersyukur karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan permasalahan reforma agraria, khususnya ada di Blora, dengan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
“Jadi sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, rampung, itu yang patut kita syukuri,” tandasnya.