JawaPos.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dengan masalah-masalah Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
“Ya berikanlah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan, dan sebagainya. Semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej setelah acara sosialisasi KUHP di Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/3).
Jika dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap para WNA tersebut terbukti ada pelanggaran, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, memastikan akan mendeportasi yang bersangkutan.
“Kalau memang memenuhi kriteria atau syarat untuk dideportasi akan kita deportasi. Semua sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Itu kan di Bali jadi rame ya,” tandas Eddy.
Sebelumnya, ramai di media sosial para WNA yang sering berbuat onar hingga bekerja jasa di Bali secara ilegal. Hal itu terekam salah satunya dalam akun Instagram @moscow_cabang_bali.
Dalam akun itu terlihat berbagai unggahan yang menunjukkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para WNA di Bali. Salah satunya adalah dengan mempromosikan jasa rental kendaraan hingga jasa lainnya dengan cara ilegal.
Hal itu membuat banyak orang lokal dan WNI murka lantaran merasa tersaingi dan mudahnya akses para WNA itu untuk mencari uang tanpa izin yang sah.