JawaPos.com – Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas 1 (P1) berencana berunjuk rasa ke kantor Kemendikbudristek hari ini. Mereka adalah para guru yang batal ditempatkan dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para guru tersebut menuntut surat pembatalan penempatan itu dicabut.
Koordinator Lapangan Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Dewi Nurpuspitasari mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang bakal disampaikan. Salah satunya, menuntut Kemendikbudristek tetap memberikan formasi kepada 3.043 guru P1 yang penempatannya dibatalkan. ”Formasi tetap sesuai dengan ketentuan formasi 2022 dengan data cut off dapodik 2021,” ujarnya kemarin (9/3).
Tuntutan itu diajukan lantaran para guru P1 enggan turun menjadi prioritas 2 (P2). Menurut Dewi, mereka sudah lelah dengan janji-janji manis pemerintah. Belum lagi, banyak di antara mereka yang sudah tidak bekerja. Mereka tidak lagi mengajar di sekolah lamanya lantaran dinilai sudah diterima menjadi PPPK. ”Sebagian besar guru dari swasta memang sudah tidak mengajar. Tidak menerima gaji,” ungkapnya.
Karena itu, dia berharap, dalam aksi hari ini, perwakilan mereka bisa diterima dan berdialog dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Dengan begitu, ada kejelasan mengenai nasib para guru P1 yang penempatannya dibatalkan dan seluruh guru honorer.
Di tengah polemik ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek mengumumkan hasil seleksi PPPK 2022 kemarin. Sebanyak 250.300 guru dinyatakan lulus seleksi dan mendapat penempatan.
Dirjen GTK Nunuk menyampaikan, setelah pengumuman, tahap selanjutnya adalah masa sanggah. Pada masa ini, pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Prosedur itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Sementara itu, bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi 2022, Nunuk menyarankan untuk mengikuti seleksi guru ASN PPPK 2023. ”Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut demi pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tuturnya. (mia/c14/oni)