JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bersama satuan polisi pamong praja gelar inspeksi mendadak ke beberapa gerai penjualan minuman beralkohol.
Sidak tersebut merupakan bagian dari penyusunan revisi peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang tengah dibahas kalangan legislatif. Ketua Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso menyebutkan, ada temuan pelanggaran di dua gerai yang didatangi.
”Saya menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol, terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah,” papar Joko Santoso seperti dilansir dari Antara.
”Kemungkinan, ada (gerai) yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja (gerai yang didatangi) semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung,” tambah dia.
Dalam sidak tersebut, lanjut dia, petugas mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol. Baik distributor maupun penjual eceran di dua gerai penjualan minuman beralkohol.
Joko menilai peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol, di Kota Semarang belum terkontrol. Termasuk mengenai pajak sehingga akan perlu dilakukan pembenahan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, langkah penyegelan dilakukan terhadap satu gerai yang melanggar perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari pemeriksaan izin, pihak gerai hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A.
”Namun ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Sebenarnya sudah dipanggil satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outlet. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli,” ucap Marthen.
Karena itu, kata dia, satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah.