JawaPos.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo diduga melakukan intimidasi terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora sebelum penganiayaan terjadi. Awalnya Dandy menjemput David terlebih dahulu di rumah saksi N di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lalu dibawa sekitar 20 meter dari rumah.
“MDS menginterogasi korban, kemudian ada ucapan yang sifatnya intimidasi,” kata penyidik dalam proses rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (10/3).
“MDS mengatakan bahwa ‘partai ama gua aja yuk’, korban menjawab ‘enggak Den’, MDS menjawab ‘kenapa?’, korban, ‘enggak sepadan lah’, kata tersangka ‘lah gue buncit ini’, dijawab korban “gua kan kurus begini Den’,” imbuhnya.
Setelah beberapa waktu, datang petugas keamanan. Lalu Dandy menjawab tengah bertamu di rumah teman. “Petugas keamanan datang ‘ada apa rame-rame’,” jelas penyidik.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.