JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menghadirkan AG dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keputusan ini diambil mengacu kepada Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Iya (AG tidak dihadirkan), terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Meski begitu, saat ditanya apakah akan menggunakan pemeran pengganti, Trunoyudo tak memastikannya. “Nanti saja kita lihat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipastikan dihadirkan dalam rekonstruksi di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan siang ini.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.