JawaPos.com – Kuasa hukum Warga Negara (WN) Syria, Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara, mengatakan ada dugaan penipuan sehingga kliennya bisa mendapatkan KTP Indonesia. Seperti diketahui, Nizar ditahan Imigrasi Denpasar, Bali, karena diduga memalsukan identitas sehingga bisa mendapatkan KTP Indonesia atas nama dirinya.
Wayan mengungkap sisi lain dari penangkapan Nizar tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain. Awalnya WNA asal Syria tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP. Nizar yang tak mengerti bahasa Indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, Nizar pun dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut untuk membuat buku tabungan.
Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Nizar diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Dalam dugaan pengacaranya, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
“Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan ATM melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui hp-nya N kepada klien saya di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P,” kata Wayan.
Nizar mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta. Bahkan pada pertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh Paman N yang diduga seorang aparat di Bali dengan total keseluruhan Rp 15 juta.