JawaPos.com – Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Syria Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan di Denpasar, Rabu (9/3) malam mengatakan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Syria berinisial MZ, 31, saat bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina pada Kamis 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.

Menurut keterangan Barron, WNA tersebut ditahan dikarenakan dia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.

Barron mengatakan penindakan tersebut berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali, di daerah Denpasar ditemukan WNA memiliki KTP, Kartu Keluarga, ATM.

Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas,” kata Barron.

Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka,” kata Barron.

Sementara itu, Kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Na Gara meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya tersebut. Wayan mengatakan sejak penangkapan 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai kini status hukum kliennya belum mendapatkan kejelasan.

Wayan Darma mengatakan pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan respon balik.

“Pertama sekali saya butuh respons, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem,” kata dia.

Wayan Darma mengatakan setelah penangkapan oleh pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.

Dia juga meminta atensi dari pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap proses perijinan KTP hingga pihak-pihak yang telah menyediakan layanan kepada Mohamad Zghaib bin Nizar untuk mengurus dokumen selama di Bali.

Wayan pun mengungkap sisi lain dari penangkapan terhadap WNA asal Syria tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pada awalnya WNA asal Syria tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang menyebabkan dia ditangkap.

Nizar yang tak mengerti bahasa Indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, Nizar pun dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut untuk membuat buku tabungan.

Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Nizar diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.

Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Dalam dugaan Nyoman, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.

“Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui hp-nya N kepada klien saya di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P,” kata Wayan.

Nizar mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 8 juta. Bahkan pada pertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh Paman N yang diduga seorang aparat di Bali dengan total keseluruhan Rp 15 juta.

By admin