JawaPos.com–Sidang kerusuhan tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya. Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan. Jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut kedua terdakwa itu dengan pasal berlapis 6 tahun 8 bulan penjara.

”Memutuskan hukuman untuk saudara Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Abu Achmad dengan tegas.

Pembacaan vonis untuk Suko ditunda karena istirahat salat dan makan. ”Untuk saudara Suko, kita lanjutkan setelah istirahat,” ujar Abu.

Ekspresi Abdul Haris tampak tenang. Ketika hakim membacakan vonis, dia tampak mengangkat dagu dan alis kanan.

Sebelumnya, Wakil Humas PN Surabaya A. A. Gede Agung Paranta mengatakan, untuk kedua terdakwa tersebut dihadirkan secara offline. Artinya, untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno datang di ruang sidang.

”Iya betul sesuai agenda yang disampaikan ke kami dari majelis hakim persidangan Kanjuruhan,” kata Gede saat dikonfirmasi.

Gede menyampaikan, pengamanan masih tetap sama. Tidak ada yang spesifik. Selain itu, yang tidak pernah berubah yakni aturan atau kebijakan terkait pengambilan gambar di persidangan. Sidang vonis tidak boleh disiarkan secara live (live streaming).

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai jika kedua terdakwa tersebut melanggar pasal berlapis. Antara lain pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Selain tiga pasal yang berlapis, JPU juga menilai keduanya sudah terbukti dan meyakinkan Abdul Haris dan Suko Sutrisno lalai dan berbuat salah. Yang bermuara membuat ratusan orang kehilangan nyawa dan lain mengalami luka-luka.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

By admin