JawaPos.com–Jika vonis karena kerusuhan di Stadion Kanjurugan untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, ternyata vonis Security Officer Suko Sutrisno di bawah angka itu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Suko hanya 1 tahun penjara. Hanya beda 6 bulan penjara dengan Abdul Haris.
”Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara 1 tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai jika kedua terdakwa tersebut melanggar pasal berlapis.
Antara lain pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Selain tiga pasal yang berlapis. JPU juga menilai keduanya sudah terbukti dan meyakinkan jika Abdul Haris dan Suko Sutrisno lalai dan berbuat salah. Yang bermuara membuat ratusan orang kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Adubdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Jika vonis karena kerusuhan di Stadion Kanjurugan untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, ternyata vonis Security Officer Suko Sutrisno di bawah angka itu.