PGRI dan P2G Desak Kemendikbudristek Beri Penjelasan Detail dan Solutif
JawaPos.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpamaan itu mungkin bisa mewakili nasib para guru honorer pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 saat ini. Setelah pengumuman hasil seleksi yang terus tertunda, kini tiba-tiba ribuan guru honorer pelamar seleksi PPPK guru 2022 batal penempatannya.
Pembatalan itu disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023.
Disebutkan bahwa terjadi perubahan status pada 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapatkan penempatan. Tak banyak penjelasan yang disampaikan. Kemendikbudristek hanya mengatakan, pembatalan terjadi karena dampak proses verifikasi dari sanggahan pelamar P1.
Pada 2022, seleksi PPPK guru dilakukan dengan tiga skenario. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1. Lalu, jika masih ada formasi, akan diberikan kepada pelamar kategori prioritas II (P2), yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks tenaga honorer K-II (THK-II).
Setelahnya, apabila masih tersisa formasi, akan langsung diserahkan kepada pelamar prioritas III (P3). Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada dapodik.
Pengumuman tersebut tentu mengejutkan. Mengingat, pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 baru akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 Maret 2023.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara. Sebab, secara objektif, para guru pelamar P1 telah dinyatakan lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Mereka juga sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) 2021/2022.
Mirisnya lagi, berdasar janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. ’’Tentu pembatalan ini semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” ungkap Unifah di Jakarta kemarin (8/3).
Karena itu, dia meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut. Nunuk juga didesak untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 itu. Sebab, dalam surat pengumuman, hal tersebut tak disampaikan dengan jelas.
Kekecewaan serupa turut disampaikan Iman Zanatul Haeri, kepala bidang advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurut dia, nasib para guru honorer pelamar P1 ini sungguh malang. Usai terombang-ambing atas kejelasan pengumuman hasil seleksi, tiba-tiba muncul kabar jika mereka batal ditempatkan.
Sebagai informasi, pengumuman P1 ini semestinya tuntas pada 2022 lalu. Namun diundur oleh panselnas sampai 2–3 Februari 2023. Janji sebatas janji, Kemendikbudristek kembali memundurkan pengumuman yang dijanjikan pada minggu ke-3 atau 4 Februari 2023. Dan lagi-lagi, batal. Pada pemberitahuan terakhir, pengumuman formasi P1 dijanjikan paling lambat besok (10/3).
“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu, nasib guru setelah lulus tes juga PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian. Makin terpuruklah nasib para guru,” imbuh Iman.