JawaPos.com – Rachmawati membuat video mesra dengan teman prianya, Moch. Adnan Ashari, saat berada di hotel. Rachmawati yang mengenakan baju tidur minim sedang dipeluk Adnan dari belakang. Video itu diketahui Moch. Elwan, suami Rachmawati. Dia melaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel di Jalan Jakarta. Rachmawati yang masih berstatus istri Elwan merekam momen mesra tersebut dengan kamera ponsel.
”Pada April 2020, Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa Rachmawati mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas jaksa Damang.
Jaksa mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pengacara terdakwa Rachmawati, Iwan Hidayat, berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya.
Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya, lalu mengetahui ada video tersebut. ”Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu tidak akan menyebar. Pelapor juga mengambil dengan cara tidak benar,” kata Iwan.
Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dari Elwan dan tidak terikat hubungan perkawinan lagi. ”Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya.