JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kerap kali melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Bahkan, pejabat bea dan cukai itu diduga juga kerap membeli barang-barang mewah.
“Ya, setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Ivan juga mengakui, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan Andhi Pramono ke KPK. Namun, Ivan tak bisa menjelaskan besarnya nominal transaksi tersebut.
“Besar lah, seperti bus AKAP, saling salip,” tegas Ivan.
Harta kekayaan diduga milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral, setelah diungkap netizen di media sosial Twitter. Salah satu aset yang viral itu berupa rumah mewah yang diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengakui, berencana memanggil Andhi Pramono pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Andhi yang kini menjadi sorotan publik.
“Hari ini kita juga dapat informasi ada di media sosial itu ya Bea cukai Makassar saudara APR (Andhi Pramono),” ucap Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi Pramono sejak Maret 2022.
“Kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN kita klarifikasi terhadap Andhi Pramono mungkin minggu depan kita undang,” ungkap Pahala.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, memiliki harta sebesar Rp 13,7 miliar.
Andi juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur. Total harta kekayaan tidak bergerak itu senilai Rp 6,9 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp 706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp 2,9 miliar berupa surat berharga dan sejumlah Rp 1,2 miliar berupa kas dan setara kas.