JawaPos.com – Seorang sopir mobil berinisial AN ditangkap aparat kepolisian. Musababnya, dia melakukan tindakan asusila, di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3) sore.
“Rabu malam (8/3) sudah kita tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (9/3).
Nurma menjelaskan pada Rabu (8/3), majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E yang mengetahui video tersebut viral, langsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi untuk ditangkap.
Nurma menjelaskan, pelaku yang masih berstatus saksi, mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.
“Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV), sehingga kasusnya sudah kita terang benderang untuk cari kebenarannya,” katanya.
Kemudian, polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman dan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, akun @jakartaselatan24jam di Instagram, seorang wanita berinisial J merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan tindakan asusila dengan membuka atap mobilnya di JPO Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3) sore.
Wanita perekam itu curiga melihat atap mobil (sunroof) di bawah JPO terbuka, kemudian melihat pelaku melakukan aksinya yang langsung direkam oleh sang wanita menggunakan telepon genggam.
Pelaku yang sadar aksinya tersebut direkam langsung terburu-buru menancap gas kendaraannya meninggalkan lokasi.