JawaPos.com–Polda Jawa Tengah mengungkapkan, besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota bervariasi. Uang tersebut diserahkan kepada oknum yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
”Uang yang diberikan ada Rp 350 juta hingga Rp 750 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy seperti dilansir dari Antara di Semarang, Kamis (9/3).
Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.
Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.
”Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing,” tutur Iqbal.
Menurut dia, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi. Kelima oknum polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dia menjelaskan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela. Mereka sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
”Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari,” papar Iqbal.
Selain kelima oknum polisi tersebut, lanjut dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri. Mereka diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun. Sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.