JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pemulihan aset dilakukan dengan cara merampas harta kekayaan atau aset Saiful yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, gratifikasi senilai Rp 15 miliar yang diduga diterima Saiful tak tertutup kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendalaman tersebut dimaksimalkan dengan mengumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa para saksi.
Kenapa baru sekarang KPK mengembangkan perkara gratifikasi dan TPPU Saiful Ilah? Alex –sapaan Alexander Marwata– menyebutkan, penanganan perkara sebelumnya terkendala batas waktu. Penyidikan perkara suap terkait infrastruktur yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 itu harus diselesaikan dalam 90 hari. “Harus segera dilimpahkan ke pengadilan (setelah 90 hari masa penyidikan, Red),” kata Alex.
Keterbatasan waktu itu membuat KPK tidak maksimal dalam menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan pelacakan aset Saiful. “Itulah alasan kenapa perkara (suap dengan gratifikasi dan pelacakan aset, Red) tidak digabung,” paparnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui, tidak mudah menelusuri siapa pemberi gratifikasi Saiful Ilah. Karena itu, pengembangan perkara kali ini tidak menerapkan pasal suap seperti sebelumnya. “Barangnya (gratifikasi, Red) ada, tapi pemberinya nggak ter-detect,” terangnya.
Karyoto menuturkan, pihaknya akan mendalami penerimaan gratifikasi tersebut dengan cara mengklarifikasi banyak pihak. Di antaranya, perusahaan-perusahaan yang pernah memberikan sumbangan kepada Saiful. Permintaan klarifikasi juga akan dilakukan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Karyoto menegaskan, tidak ada motif lain dalam penanganan kasus gratifikasi Saiful. Dia memastikan penetapan tersangka dan penahanan Saiful pada Selasa (7/3) lalu murni dilandasi alat-alat bukti yang diperoleh KPK. “Siapa pun yang di dalamnya terlibat suatu pidana, alat buktinya ada, tetap kami kembangkan,” tegasnya.