JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kepemilikan saham pegawai pajak berpotensi konflik kepentingan. Terlebih, dari mereka banyak menaruh saham di kantor konsultan pajak.
“Kita juga kaget kok jadi banyak bener 134 punya saham. Misalnya RAT (Rafael Alun Trisambodo) punya enam saham atas nama istrinya. Hampir semua atas nama istri,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).
“Yang kita cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua,” ungkap Pahala.
Menurut Pahala, mayoritas saham yang dilakukan investasi oleh pegawai pajak adalah saham tertutup, yang tidak terbuka di bursa saham. Menurut Pahala, saham yang dimiliki oleh para pegawai pajak berpotensi konflik kepentingan, mengingat perusahaan tersebut merupakan konsultan pajak.
“Dia kan berhubungan dengan wajib pajak, dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin. Petugas pajak berkepentingan atas nama negara, menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak,” papar Pahala.
Pahala sebelumnya mengungkap, sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan, setelah KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” ungkap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala menjelaskan, ASN Ditjen Pajak bukan tidak boleh memiliki saham. Namun, aturan yang ada masih belum jelas. Menurutnya, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak jelas melarang ASN memiliki saham.
“Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, Tidak berhubungan dengan pekerjaan,” ucap Pahala.
Terkait 280 perusahaan yang ditanam saham oleh ratusan pegawai pajak, kata Pahala, hal itu sangat berisiko apabila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.
“Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita,” ungkap Pahala.
Pahala memastikan, pihaknya akan menyerahkan data tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini penting, agar Kemenkeu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut
“Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya,” pungkas Pahala.