JawaPos.com – Polisi tengah mempertimbangkan dua pasal untuk menjerat AN, terduga pelaku yang melakukan masturbasi di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi, dan menyita barang bukti terkait kasus tersebut, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebutkan pihaknya mempertimbangkan pasal pornografi atau pasal kejahatan terhadap kesopanan.
“Saat ini pendalaman apakah perbuatan sopir inisial AN yang berada di dalam mobil tersebut dapat memenuhi unsur Pornografi Pasal 36 Jo 10 UU RI No.44 Tahun 2008 yang acaman hukuman 10 Tahun,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/3) “Atau pasal 281 KUHP, mempertontonkan diri sendiri di muka umum, kejahatan terhadap kesopanan yang ancaman hukuman 2 Tahun 6 bulan,” sambung Nurma.
Hingga saat ini, ia menegaskan bahwa status AN masih menjadi saksi sebelum ditetapkan sangkaan pasal yang akan menjeratnya. “Sopir inisial AN masih di Polsek (Setiabudi),” pungkasnya.
Sebelumnya,viral di media sosial rekaman seorang pria tengah melakukan masturbasi di dalam mobil dengan keadaan sunroof yang terbuka. “Seorang perempuan merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan masturbasi di dalam mobil sambil melihat para perempuan yanh turun dari tangga penyeberangan atau JPO di halte Kuningan,” tulis akun @lensa_berita_jakarta.
Dinarasikan bahwa hal itu terjadi pada Selasa (7/3) sore lalu. Mulanya, perekam video curiga dengan mobil yang membuka sunroof tersebut. Kemudian, ia melihat terduga pelaku ternyata tengah melakukan masturbasi. “Melihat ada yang merekam dirinya, tak ayal pengemudi tersebut langsung buru-buru tancap gas melajukan kendaraanya,” tandas akun tersebut. (*)