JawaPos.com – Sejumlah pengamat menilai penanganan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh penegak hukum dianggap sudah salah sejak awal. Mestinya, penanganannya diselesaikan dengan prosedural koperasi lebih dulu agar anggota tidak dirugikan.
CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) Suroto menyebut, terdapat kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi yang sedang bermasalah. Yakni dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu. Misalnya, membuat rapat anggota. Pemerintah tugasnya mengawal agar rapat anggota berjalan demokratis dan menemukan pokok masalahnya
“Tapi pemerintah dan satgas yang tangani itu justru telah membuat tambah keruh masalah koperasi dengan mendorong penyelesaian masalah ke pengadilan,” ucap Suroto, Rabu (8/3).
Jika memang bermasalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya lalu dibereskan masalahnya. Jika memang pengurusnya melakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. “Tapi, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali,” imbuhnya.
Menurut dia, penyelesaian di pengadilan melalui homologasi tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasi itu jelas salah. Malah cenderung merugikan anggota.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum lebih menjaga kehati-hatian. Hasil homologasi merupakan ranah perdata. Jika tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. “Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset,” ujarnya.
Anggota Komisi VI lainnya, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan. Justru, dengan kasus tersebut menjadi momentum untuk mendorong pembaharuan undang-undang (UU) koperasi. Dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan, dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi koperasi.
“Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM, kami selalu menanyakan kapan Kementerian menyerahkan Draf RUU koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI,” ungkap politisi PKS itu.
Pakar Hukum Univesitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengimbau agar seluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Para pengurus juga harus menjalankan putusan tersebut. Artinya, harus dijalankan. Semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya. “Pembayaran akan diatur oleh kuratornya,” jelasnya.