JawaPos.com–Hari ini (9/3), sidang tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, memasuki babak baru. Dua terdakwa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, bakal menjalani vonis.
Wakil Humas PN Surabaya A. A. Gede Agung Paranta mengatakan, kedua terdakwa tersebut dihadirkan secara offline. Artinya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno datang di ruang sidang.
”Iya betul sesuai agenda yang disampaikan ke kami dari majelis hakim persidangan Kanjuruhan,” kata Gede saat dikonfirmasi.
Lantas, apakah ada peningkatan pengamanan di area PN Surabaya? Gede menyampaikan bahwa pengamanan masih tetap sama. Tidak ada yang spesifik.
Selain itu, lanjut dia, yang tidak pernah berubah yakni aturan atau kebijakan terkait pengambilan gambar di persidangan. Sidang vonis tidak boleh disiarkan secara live (live streaming).
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut kedua terdakwa itu 6 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai jika kedua terdakwa tersebut melanggar pasal berlapis.
Antara lain pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Selain tiga pasal yang berlapis, JPU juga menilai keduanya sudah terbukti dan meyakinkan jika Abdul Haris dan Suko Sutrisno lalai dan berbuat salah. Yang bermuara membuat ratusan orang kehilangan nyawa dan lainnya mengalami luka-luka.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang tragedi Kanjuruhan. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.