JawaPos.com – Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini pemerintah tengah menghitung harga pokok pemerintah (HPP) gabah dan beras. Ini dilakukan menyusul turunnya harga gabah kering panen (GKP) seiring dengan panen raya yang dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menyaksikan panen raya padi, di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/3).
“Ini di banyak provinsi kan baru panen raya. Dan, tadi saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP (gabah kering panen)-nya jatuh di harga Rp 4.200, memang terlalu rendah. Sehingga pemerintah ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan Nasional, harga GKP-nya ini harusnya berapa,” kata Presiden.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam menetapkan harga tersebut, nantinya pemerintah akan memperhatikan biaya setiap komponen. Mulai dari produksi, sewa lahan, pupuk, dan lainnya.
“Kita punya hitung-hitungan cost dalam setiap komponen berproduksi beras ini sudah kelihatan semuanya, baik mengenai sewa lahan, pupuk, bibitnya, dan lain-lainnya, sudah ketemu,” lanjutnya.
Dengan perhitungan tersebut, Presiden mengharapkan harga di tingkat petani, pedagang, hingga konsumen dapat berada pada posisi yang wajar. Sehingga kemudian, semua pihak bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan dari harga yang terbaru.
“Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang itu wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Selasa (9/3) Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut kebijakan batas atas harga beras dan gabah. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani.
Pencabutan harga batas atas gabah sebagaiana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20
Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3).
Namun demikian, kata Arief, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar. “Untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen,” tandasnya.