JawaPos.com–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur lakukan sosialisasi pentingnya legalitas izin berusaha untuk para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Hal itu karena ada migrasi peraturan perundangan mengenai sistem permohonan izin yang terbagi menjadi beberapa kategori berbasis risiko. Sosialisasi dilakukan di Savana Convention Hotel Malang pada 8-9 Maret dengan audiens para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Mekanisme izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi syarat izin berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

”Sebelum PP Nomor 5 Tahun 2021 diterbitkan, segala perizinan sektor usaha pariwisata diberikan ke kabupaten atau kota. Namun, saat ini ada pembagian jenis risiko yang kewenangannya ada di pusat, provinsi, dan kota atau kabupaten,” terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Hudiyono.

Hudiyono mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata harus sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha. Salah satunya dengan cara melengkapi izin yang sudah diatur undang-undang dan aturan turunan lain.

”Hal itu jadi perhatian bersama sebagai insan pariwisata, khususnya pelaku usaha, bahwa perizinan sangat penting. Memiliki izin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menerapkan operasional, standar untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengunjung,” papar Hudiyono.

Hudiyono juga mengingatkan agar para pelaku usaha sektor pariwisata terutama hiburan umum atau hiburan malam, tidak bermain-main dengan aturan. Terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rumah hiburan umum milik pelaku usaha.

”Ini penting, membangun kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan napza di hiburan malam yang dikelola,” ucap Hudiyono.

”Jika ditemukan pelanggaran, kami disbudpar provinsi bersama DPMPTSP saling berkoordinasi tentukan penindakan teknis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambah Hudiyono.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, dihadiri narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jatim, Direktorat Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim.

By admin