JawaPos.com – Polda Metro Jaya resmi menahan kekasih Mario Dandy, AG, 15, setelah diperiksa sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora. AG ditahan oleh penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 6 jam di Unit PPA Polda Metro Jaya.

Atas berbagai pertimbangan, Agnes ditahan selama 7 hari ke depan dengan memperhatikan kenyamanan dan haknya sebagai anak di bawah umur. Selama masa penahanan, AG tidak menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagaimana umumnya jika seorang tersangka ditahan.

Ia akan menghuni Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), sebuah unit dari Balai Pemasyarakatan untuk menahan seorang anak yang berperkara dengan hukum. Lalu, apa itu LPKS?

Mengutip laman resmi Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan HAM, LPKS merupakan tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak. LPKS sendiri merupakan lembaga yang berwenang menangani dan mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebagaimana tercantum UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Khusus dalam perkara AG, ia didampingi Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan mulai saat pemeriksaan hingga saat proses peradilan berjalan. Setelah ditahan, penahanan AG selebihnya dalam penguasaan pihak Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan agar pemenuhannya sebagai anak di bawah umur terpenuhi.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jakarta, Kamis (8/3).

Hengki memastikan, pemeriksaan AG sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak. “Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” pungkasnya.

By admin