JawaPos.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari penyalur tenaga kerja abal-abal. Rencananya, belasan CPMI tersebut akan dikirim ke luar negeri.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi mengatakan penyelamatan CPMI bermula dari adanya laporan keberadaan penampungan PMI di wilayah kota Bekasi, Jawa Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI selanjutnya melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang beralamatkan di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Didampingi ketua RT setempat dan kami mendapati 14 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang menurut pengakuannya dijanjikan untuk dapat bekerja di luar negeri,” kata Rinardi, Kamis (9/3).

Rinardi menyebut, ke-14 orang tersebut diketahui 8 orang laki-laki berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lampung sebanyak 4 orang laki-laki, Jawa Timur sebanyak 1 orang laki-laki dan Sumatera Utara 1 orang perempuan.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh, ke-14 orang tersebut diduga direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia, Australia, dan Serbia oleh seseorang berinisial BE yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan penelusuran diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Selain menemukan 14 CPMI, tim juga menemukan sejumlah dokumen seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, CV, dan buku rekening yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri.

“Para PMI sudah dibawa ke shelter kantor BP3MI Jakarta dan melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Dayan Victor Imanuel mengungkapkan beberapa CPMI telah menyetorkan sejumlah uang kepada BE.

“Beberapa sudah ada yang menyetorkan uang. Jumlahnya bervariasi, sekitar Rp 20 juta dan palimg tinggi Rp 80 juta,” kata Dayan.

Namun, hingga saat saat ini belum ada kepastian kapan belasan CPMI itu akan diberangkatkan. Pasalnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kota Bekasi, untuk menangkap BE. “Jadi ada yang yang sudah menunggu hingga 1 tahun 7 bulan. Saat ini kasus sudah dilaporkan ke Polres Kota Bekasi,” jelasnya.

By admin