JawaPos.com – Mulai hari ini pemerintah menetapkan vaksin jenis Indovac dapat menjadi pilihan untuk vaksin booster kedua atau vaksin keempat. Hal ini berlaku bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin primer berjenis Astra Zeneca.
Menurut Kementerian Kesehatan, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua Indovac ini dapat di akses bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. “Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Rabu (8/3).
Vaksin Indovac ini, kata Nadia, telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
“Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac,” urainya.
Adapun vaksin booster kedua Indovac ini diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac bisa diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
“Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster,” tandas Nadia.