JawaPos.com – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Keterangan Hercules dianggap penting, untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hercules menyampaikan, permintaan keterangan terhadap dirinya oleh tim penyidik KPK tidak berbeda jauh dari pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Kamis (19/1) lalu. Hercules ditelisik pengetahuannya terkait aliran suap pengurusan perkara di MA.
“Sama saja, untuk lengkapi saja,” kata Hercules usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Hercules pun mengklain, tidak mengenal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yang menyandang status tersangka pengurusan perkara di MA. Ia berkelakar, justru Gazalba lah yang mengenal dirinya.
“Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal,” tegas Hercules.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap hakim agung di lingkungan MA dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada MA Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA. Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT Mulya Husada Jaya.