JawaPos.com – Jessica Iskandar dan kuasa hukumnya secara tegas menyatakan bahwa terlapor Christoper Steffanus Budianto alias Steven kini sudah meyandang status baru sebagai tersangka. Hal ini terkait laporan Jedar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil.
Kendati Steven sudah menjadi tersangka berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, pihak Jessica Iskandar sampai sekarang masih membuka pintu perdamaian.
“Kalau dia mau damai, dia bisa hubungi saya asal syaratnya dipenuhi. Mau berdamai atau tidak balik lagi ke orangnya sendiri,” kata Vincent, suami Jessica Iskandar di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Meski tidak mengungkapkan secara detail syarat dimaksud, kesepakatan perdamaian katanya akan terwujud apabila Steven mengembalikan kerugian yang dialami Jessica Iskandar.
“Mudah-mudahan memulihkan kerugian yang aku alami. Aku berharap juga cepat selesai tidak mau belarut-larut,” kata Jessica Iskandar.
Rolland E Potu, kuasa hukum Jedar mengungkapkan bahwa perdamaian akan terjadi apabila ada realisasi nyata pengembalian kerugian dialami kliennya. Bukan hanya kesepakatan damai di atas kertas saja.
“Karena kerugian yang dialami klien kami itu kerugian yang nyata. Bisa dibuktikan semua, buktinya ada peningkatan status dalam laporan polisi,” tuturnya.
Jika perdamaian tidak terwujud, maka kasus ini akan tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Menurut Rolland, bukan hanya pidana saja yang akan diurus oleh Jessica Iskandar nanti. Ke depannya, juga akan menempuh upaya hukum perdata untuk memperjuangkan kerugian yang dialami Jedar bisa kembali.
“Ketika dia dipenjara pun tidak lantas menghilangkan kerugian yang lahir. Bisa dipidana tapi juga bisa lewat perdata. Tidak ada aturan pidana menghapus kerugian,” katanya.