JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan puluhan rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Rekening tersebut diblokir setelah PPATK melakukan penelusuran terkait dugaan harta tidak wajar ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Terkait indikasi itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) yang dalam kasus ini juga melakukan audit investigasi secara internal menanggapi bahwa pihaknya hanya bertugas menangani pelanggaran disiplin pegawai. Sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya berupa administratif, sementara hukuman terkait tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi (hukuman dari Itjen) sifatnya administrasif. Terkait tindak pidana, ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum seperti KPK,” kata Awan Nuarawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Lantaran turut melakukan investigasi, Awan mengatakan hasil audit investigasi yang dilakukan Itjen, jika diperlukan bisa digunakan oleh APH sebagai data pendukung. Awan tidak membeberkan apa saja hasil audit tersebut, sebab rencananya baru akan diumumkan pada konferensi pers siang ini, Rabu (8/3) di Kantor Kemenkeu.
Ia hanya mengungkapkan bahwa Rafael Alun telah terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Lebih lanjut, ia memastikan, bahwa Itjen Kemenkeu akan terus mendukung terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan APH. Terlebih jika nantinya, hasil audit investigasi bisa digunakan sebagai data pendukung dalam kasus dugaan harta tak wajar ini.
“Hasil audit investigasi kita, bisa saja nanti digunakan oleh aparat penegak hukum. Tentu kita akan mendukung proses penegakan hukum terhadap saudara RAT,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait pemeriksaan Rafael Alun, Itjen telah membentuk tiga tim khusus, pertama yaitu tim eksaminasi. Tim ini melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayaan yang bersangkutan. Kemudian tim kedua, yaitu tim penelusuran kekayaan yang belum dilaporkan serta tim ketiga merupakan tim investigasi mendalami dugaan fraud.
Awan menyebutkan, pembentukan tim dilakukan untuk mempercepat proses dan agar lebih fokus kepada isu. Pihakny memastikan, pelaksanaan pemeriksaan RAT selalu berkoordinasi dengan KPK, khususnya mengenai harta yang belum dilaporkan.
“Koordinasi turut dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami informasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan,” tutupnya.