JawaPos.com – Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan tersebut, tetapi pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk banding.
“Ini kan nggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Jadi, nggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi, tidak relevan kalau saya mau mengomentari,” kata Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Moeldoko pun memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi putusan PN Jakpus tersebut. Terlebih, Presiden Jokowi telah berkali-kali menegaskan terkait pesta demokrasi harus digelar lima tahun sekali.
“Presiden tidak akan intervensi, pasti nggak ada. Pemilu urusan KPU,” tegas Moeldoko.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan untuk mendukung KPU RI mengajukan upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan. Kepala negara menegaskan, pemerintah mendukung KPU RI melaksanakan tahapan pemilu sebaik mungkin.
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ucap Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggran tahapan pemilu. Karena itu, ia menginginkan agar tahapan pemilu berjalan lancar.
“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.
PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.