JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor.
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.
”Iya, menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadan), nanti H-5 puasa mau kita gencarkan patroli,” ujar Rhama seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, tempat hiburan malam (THM) Karaoke X-Two yang disegel itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
”Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two,” jelas Rhama Kodara.
Rhama mengatakan, tempat operasional Karaoke X-Two yang bangunannya menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri, diketahui belum mengantongi izin operasional.
”Pihak pengelola bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two belum dapat menunjukkan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor,” beber Rhama.
Menurut dia, alasan tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.
”Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan PPNS Line. Kegiatan (penyegelan) berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut,” tutur Rhama Kodara.