JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai bersikukuh untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Ferry Gunawan memastikan, jika ada Raperda bertentangan dengan UU, maka tak akan melanjutkan proses regulasi yang dibuat oleh Pemda tersebut.
“Ketika pembentukan peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami isunya sehingga mudah untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasinya,” kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Menurut Ferry, Kemenkumham bisa menolak regulasi yang dibuat oleh Pemda. Sehingga, jika Pemda ingin membuat Raperda harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat.
“Perda yang dibuat oleh pemda nantinya jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk ekonomi digital Indonesia,” ucap Ferry.
Pemerintah pusat maupun daerah, kata Ferry, harus melihat penggelaran infrastruktur digital di Indonesia, yang saat ini merupakan bagian dari program strategis nasional, yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo. Sebab pilar utama dari ekonomi digital adalah infrastruktur digital.
“Sehingga saat ini, sangat penting bagi Pemerintah baik itu pusat dan daerah dalam menyusun serta membentuk peraturan perundang-undangan penggelaran infrastruktur digital,” papar Ferry.
Meski Indonesia menganut otonomi daerah, yang memberikan kebebasan Pemda untuk mengatur wilayahnya secara mandiri, namun Perda yang dibuat oleh Pemda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham berwenang dalam Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
“Koridor kita adalah NKRI. Sehingga seluruh regulasi yang ada di daerah harus sesuai dengan UU yang berlaku. Termasuk ketika Pemda ingin membuat regulasi mengenai SJUT. Regulasi tersebut harus sesuai dengan Perppu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU lainnya,” ucap Ferry.
Menurut Ferry, saat ini banyak potensi regulasi yang tidak sinkron dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang hirearkinya lebih tinggi. Ketidaksinkronan dan harmonis ini terjadi baik itu vertikal maupun horizontal.
Dia menekankan, sejak periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan pembenahan dan pemangkasan regulasi yang tidak sinkron dan harmonis baik itu vertikal maupun horizontal.
“Banyak sekali Perda yang bermasalah yang tidak sinkron maupun tidak harmonis dengan regulasi yang ada. Dalam hirearki pemda sejatinya di bawah pemerintah pusat. Sebagai bagian dari NKRI, Pemda harus tegak lurus dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.