JawaPos.com – Status tersangka terhadap terlapor Christoper Steffanus Budianto alias Steven terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan secara resmi diumumkan oleh Jessica Iskandar dan kuasa kuasa hukumnya dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (8/3). Perubahan status Steven dari saksi menjadi tersangka dibenarkan oleh pengacaranya, Togar Situmorang. Dia membenarkan bahwa Steven sudah ditetapkan tersangka berdasarkan SP2HP yang dikirimkan penyidik ke alamat kantornya.

“Silakan penyidik melanjutkan kasus ini sampai ke persidangan kalau memang mampu. Kami sangat brsyukur. Ini bisa menjadi pelajaran agar semua tunduk pada hukum yang berlaku. Polisi harus profesional, jaksa harus profesional, hakim juga harus profesional,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com.

Menurut Togar, dalam SP2HP yang diterimanya tidak mencantumkan kerugian yang lahir dari kasus ini. Namun di sisi lain, Steven justru dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Ada yang berbeda dari pada di awal laporan. Di awal dinyatakan jumlah mobilnya ada 11 dan ada kerugian Rp 9,8 miliar. Tapi di SP2HP itu hanya 1 unit mobil Alphard warna hitam bermopol B73DAR. Dan disitu tidak tertulis ada kerugian,” katanya.

Untuk mobil Alphard milik Jessica Iskandar, menurut Togar, mobil itu sudah resmi dibeli oleh kliennya. Transaksi jual beli mobil, katanya, terjadi di rumah Jessica Iskandar di Bali. Pembayarannya pun dilakukan secara kontan dalam bentuk uang dolar.

“Steven bilang ke saya, abang Togar harus speak up bahwa saya tidak pernah melakukan penggelapan. Mobil (Alhard) itu sudah dibeli sama saya. Bukti penyerahan uang dalam bentuk dolar yang dilakukan oleh direktur utama Pak Adit namanya. Diterima oleh Vincent dan disaksikan Jessica di rumah di Bali. Itu ada buktinya,” paparnya.

Pihak Steven sampai sekarang masih memiliki keyakinan kalau laporan yang dibuat tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya, pelapornya bukan Jessica Iskandar tapi pengacara lama yang saat ini sudah bukan pengacara Jedar.

“Dari awal kita sudah pernah beri tahu (penyidik) klien kami tidak kenal dengan pelapor Sujatmiko. Karena tidak kenal, makanya tidak datang. Ditetapkannya tersangka klien kami tanpa adanya berita acara pemeriksaan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkanntelah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

By admin