JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules untuk dimintai keterangan, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keterangannya penting untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Seharusnya Hercules menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Selasa (7/3) kemarin. Namun, meminta penjadwalan ulang pada Rabu (8/3).
“Hercules Rosario Marshal (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3).
Hercules sebelum pernah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (19/1) lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penyidik KPK mencecar Hercules soal aliran uang suap yang diterima hakim agung.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dkk,” ucap Ali.
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPKyang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.