JawaPos.com – Komisi II DPR RI memastikan akan mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini setelah PN Jakpus memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024.
“Rencananya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3).
Doli belum bisa memastikan kapan rapat dengan KPU tersebut digelar. Politikus Golkar ini menyebut, Komisi II DPR RI saat ini masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut.
“Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun,” ucap Doli.
Menurut Doli, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu,” ungkap Doli.
Selain meminta penjelasan, kata Doli, dalam rapat itu pihaknya akan meminta KPU untuk meneruskan tahapan pemilu. Kesepakatan dari DPR dengan penyelenggara, untuk meneruskan Pemilu 2024 diyakini bakal menjawab keraguan publik terhadap polemik ditunda atau tidaknya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.