JawaPos.com – Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memilih menggunakan mobil dinas non listrik karena tidak merasa sebagai pejabat.
“Saya bukan pejabat. Penjabat gubernur cukup naik Innova,” kata Heru saat hadir dalam diskusi Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi pengadaan mobil listrik untuk sejumlah pejabat DKI Jakarta.
Pengadaan itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Tiga hari dilantik (Penjabat Gubernur DKI), saya minta dibelikan mobil cukup Innova,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta buka suara soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi senilai Rp 4,74 miliar.
Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam Permendagri itu, kata Joko, standar kendaraan dinas untuk pejabat setingkat gubernur adalah berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/3).
“Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” sambung Joko.
Saat ini, ia mengatakan bahwa kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Joko
“Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” tegasnya.
Namun, ia mengatakan hal itu tak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Oleh karenanya, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan Rp 4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas yang rencananya untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp 2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.