JawaPos.com–Crazy Rich Malang Wahyu Kenzo tertunduk lemas ketika dihadirkan di depan awak media di Polda Jawa Timur, Rabu (8/3). Dengan baju tahanan oranye, tidak ada satu kata yang keluar dari mulutnya.
Kapolres Malang Kombespol Budi Hermanto mengatakan, sebetulnya, pada 28 November 2022, Wahyu dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyelidik Polresta Malang. Namun, Wahyu tak memenuhi panggilan.
”Setelah itu, kami memeriksa Remon Renovan serta Renovan Robet dan melakukan pemeriksaan kepada Bappeti. Diketahui bahwa perizinan terhadap ATG baru dikeluarkan pada 2022,” jelas Budi.
Selain itu, penyelidik juga menyeret salah satu bank ke kursi pemeriksaan. Penyelidik menemukan fakta bahwa ada setoran Rp 42 juta yang masuk ke rekening Wahyu. Masuk rekening dan sudah ditutup awal 2022.
Polisi mengamankan Wahyu sejak 4 Maret di Surabaya. Saat itu, statusnya masih saksi. Status berubah pada 5 Maret. Wahyu langsung ditahan.
”Pada saat pemeriksaan, Wahyu didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan kami lakukan gelar perkara untuk surat perintah penangkapan dan penahanan Wahyu Kenzo. Pada 5 Maret sudah lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” jelas Budi Hermanto mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Wahyu Kenzo menjadi founder dari Robot Trading Auto Trade Gold (ATG). Dia dilaporkan terkait kasus penipuan robot trading ATG yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar. Kini, crazy rich asal Malang itu bersiap menghadapi dinginnya jeruji besi.