JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui menempuh langkah baru untuk melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Permentan Nomor 10 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.