JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui menempuh langkah baru untuk melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi melalui Permentan Nomor 10 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

By admin