jateng.jpnn.com, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan tahapan pengisian perangkat desa di menyusul adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus oleh sejumlah pihak. Post navigation Nelayan di Bangkalan dapat Bantuan Alat Tangkap Jaring, Sebegini Nominalnya Gandeng Komunitas Sukma Sangatta, Srikandi Ganjar Kaltim Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat