JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pihak keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PPATK memblokir rekening seluruh pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun.
“Iya blokir rekening Rafael Alun Trisambodo. Keluarga dan semua pihak terkait, ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Ivan menyebut, pemblokiran rekening itu setelah PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. “Iya (rekening istri dan anaknya),” ucap Ivan.
Pemblokiran ini dilakukan setelah PPATK memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun. “Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.
Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.