JawaPos.com – Polda Metro Jaya berusaha mencari soslusi agar aksi premanisme debt collector tidak terulang. Aparat berencana memberikan pelatihan dan pendidikan kepada perusahaan pembiayaan hingga para debt collector agar bisa bekerja secara profesional.
“Mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (7/3).
Fadil menyebut berdasarkan peraturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan penyedia debt collector harus berbentuk PT. Perusahaan juga harus memiliki sertifikasi bagi karyawannya.
“Saya mewakili perasaan masyarakat bawah, yang leasing ini masyarakat bawah, yang ekonominya pas-pasan. Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan,” ucap Irjen Fadil.
Melalui pelatihan ini, diharapkan debt collector bisa lebih bijak dalam bertindak. Sehingga tidak lagi meresahkan warga, seperti peristiwa penarikan paksa mobil Clara Shinta.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector yang viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.
Dalam video menunjukkan seorang perempuan berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
“Ada pihak dari leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata Clara Shinta, Senin (20/2).