jatim.jpnn.com, SURABAYA – H (38), LJS (47), dan SR (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas tindakan perdagangan orang yang berlokasi di Kabupaten Lumajang. Post navigation IFRA, DAI, dan AFFI Temukan Solusi Berkelanjutan bagi Industri Minyak Atsiri Populasi Serangga Dunia Menurun, Apa Dampaknya Bagi Perkebunan?