JawaPos.com – Pasangan suami istri Amir Budi Utomo dan Umi Mustofiah menawari Januar Effendi join bisnis oli. Keduanya menjaminkan cek dan sertifikat rumah. Namun, ketika Januar sudah menyetor modal Rp 700 juta, cek dari Amir dan Umi tidak dapat dicairkan karena tidak ada dana. Sertifikat rumah ternyata juga masih atas nama orang lain.
Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengatakan, Amir yang bekerja sebagai marketing spare part meminta istrinya, Umi, untuk mendistribusikan oli langsung kepada pembeli karena dirinya telah menerima banyak pesanan. Namun, pasutri itu tidak punya cukup modal untuk kulak oli.
Umi lantas menghubungi Januar untuk memodalinya. Agar meyakinkan, terdakwa menyerahkan cek dan menjaminkan sertifikat rumahnya. ”Januar Effendi tertarik untuk memberikan uang modal,” kata jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/3).
Setelah mendapat suntikan modal dari Januar, Umi dan Amir mulai kulak oli motor kepada Januar dan langsung mendistribusikan ke alamat pelanggan yang sudah memesan.
Umi lantas menyerahkan empat lembar bilyet giro kepada Januar senilai Rp 700 juta. Namun, ketika dicairkan, bank menolaknya. ”Karena telah expired dan rekening ditutup karena saldo kosong,” ungkapnya.
Terdakwa Umi lalu menyerahkan sertifikat rumah di Kulon Progo, Jogjakarta. Rumah itu tidak dapat dikuasai karena sertifikat masih atas nama orang lain. Jaksa Dilla mendakwa Amir dan Umi telah menipu Januar Rp 700 juta.
Pengacara para terdakwa, Dibyo Aries Sandy, keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menganggap kedua kliennya tidak menipu Januar. Menurut dia, cek itu dibuat bukan sebagai jaminan. Melainkan sebagai pembayaran kulak barang kepada Januar.
”Ada kesepakatan pembelian barang Rp 1,2 miliar. Pembayaran pertama menggunakan cek yang diperoleh dari buyer lain. Sebelum diserahkan ditanyakan dulu ke pelapor sampai pada akhirnya mau menerima,” kata Dibyo.