JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Kini, dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SI, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Saiful Ilah sebelumnya telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful Ilah juga dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Selain terbukti menerima suap, KPK menduga Saiful Ilah banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang, maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee, atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Diduga, penerimaan gratifikasi kepada Saiful Ilah mencapai Rp 15 miliar. Namun, penyidik KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. “Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” papar Alex.

Gratifikasi yang diterima Saiful Ilah diduga dalam bentuk uang tunai, yang diberikan dengan pecahan mata uang rupiah serta mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

“Untuk bentuk barang yang diterima  antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ungkap Alex.

Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

By admin