JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan Kebaya Merah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II. Yakni beserta barang bukti dan para tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Masing-masing tersangka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita, mulai hari ini (7/3), telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
”Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” kata Ali Prakoso seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
Berdasar penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film berkisar antara Rp 300 ribu – Rp 750 ribu.
”Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta,” ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 34 jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Jadi berdasar hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ucap Kasi Pidum Ali Prakoso.