Kuota Tahun Ini 200 Ribu Unit, APM Dilarang Naikkan Harga
JawaPos.com – Pemerintah memastikan pemberian bantuan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penerbitan program insentif KBLBB dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. ”Serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” kata Luhut kemarin (6/3).
Untuk saat ini, lanjut dia, skema terperinci baru mencakup motor listrik. Sedangkan skema pemberian insentif bagi mobil listrik akan menyusul sebelum kebijakan itu berlaku pada 20 Maret. ”Nilai bantuan mobil listrik ada tabelnya di sini, nanti kami umumkan berapa. Nanti kami keluarkan teknis regulasinya, segera. Kami berharap efektif tanggal 20 nanti sudah beres,” imbuhnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, beberapa usulan pemberian bantuan KBLBB telah disampaikan kepada Kemenkeu selaku pengelola anggaran. Usulan itu mencakup pembelian motor, mobil, dan bus listrik.
Agus memberikan penegasan bagi agen pemegang merek (APM) agar tidak menaikkan harga produk-produk yang sudah didaftarkan untuk mengikuti program bantuan atau subsidi KBLBB. ”APM nggak boleh ada yang menaikkan harga jual. Nggak boleh sampai program ini selesai, khusus untuk produk-produk yang memang sudah mereka daftarkan ke kami,” ujarnya.
Dia menyebutkan, akan ada lima merek kendaraan listrik yang mendapat insentif dari pemerintah. ”Kalau roda empat, baru ada dua yang TKDN di atas 40 persen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling. Untuk roda dua ada tiga, Gesits, Volta, dan Selis,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, dua mobil listrik, yakni Hyundai dan Wuling, juga akan memperoleh bantuan pemerintah. ”Untuk kendaraan roda empat, mobil, di mana semua tahu bahwa sekarang ada dua produsen, Hyundai dan Wuling, diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” paparnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, ada dua syarat pemberian bantuan subsidi tersebut. Yakni, pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik. Untuk konversi motor listrik, ada tiga syarat. Meliputi kelayakan motor, cc motor, serta aspek administratif motor tersebut. ”Mulai motornya sendiri, kalau sudah mogok ya jangan lah ya. Ini motornya yang masih layak jalan. Yang masih kita pakai keseharian itulah yang dikonversi,” jelasnya.
Terkait dengan cc motor, dipersyaratkan antara 110–150 cc. ”Moge tidak termasuk ya,” imbuh Rida.
Lalu, administrasi berupa STNK ataupun BPKB motor harus masih berlaku dan aktif. Artinya, motor itu legal. ”STNK dan KTP harus sama agar tidak disalahgunakan. Kalau punya dua motor, menerima bantuannya hanya bisa satu agar masyarakat yang lain kebagian,” katanya.
Rida menjelaskan, konversi motor listrik bisa dilakukan di bengkel yang memiliki sertifikasi khusus. Kemenhub akan mengatur teknisnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, bantuan pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit. Diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. ”Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN 40 persen atau lebih,” jelas dia.
Kemudian, bantuan konversi motor konvensional ke motor listrik juga Rp 7 juta per unit. Diberikan untuk 50 ribu unit pada 2023.