JawaPos.com- Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Gresik akhirnya menginstruksikan agar iuran untuk pelepasan siswa di SDN 21 Gresik dikembalikan. Kasus ini mengemuka setelah wali murid mengadu ada pungutan sebesar Rp 1.350.000 untuk sejumlah kegiatan perpisahan siswa kelas VI.

Kemarin (6/3) perwakilan dari UPT SDN 21 Gresik mengirimkan berkas daftar nama yang sudah membayar beserta bukti uang tersebut dikembalikan ke masing-masing wali murid. Bahkan, uang itu dikembalikan dengan dilampiri kuitansi.

Memang, di SDN 21 Gresik sedang tidak ada pejabat kepala sekolah. Surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah belum turun.

Kepala Dispendik Pemkab Gresik S. Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta sekolah agar uang iuran itu dikembalikan. Alasannya, dalam penarikan iuran tersebut, terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan dispendik.

Hariyanto menjelaskan, iuran untuk kegiatan perpisahan hingga rekreasi sebetulnya tidak dilarang. Hanya, tidak diperbolehkan ada pemaksaan hingga intimidasi. Kemudian, pelaksanaan kegiatan harus didahului musyawarah yang melibatkan komite.

’’Ini tidak dilakukan SDN 21. Akhirnya kami minta iuran dikembalikan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dispendik Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan, iuran Rp 1.350.000 itu digunakan untuk sejumlah kegiatan. Misalnya, istighotsah, perpisahan siswa, pemberian reward untuk guru, hingga rekreasi ke Malang. ’’Nah, untuk yang rekreasi ini besarnya Rp 500 ribu,” ucapnya.

KASUS PUNGUTAN DI UPT SDN 21 GRESIK

Jumlah siswa kelas VI: 40 siswa

Sudah lunas: 29 siswa

Belum bayar: 11 siswa

Biaya iuran pelepasan dan perpisahan siswa kelas VI: Rp 1.350.000

Peruntukan

Study tour ke Malamg: Rp 500 ribu

– Untuk transpor

– Seragam

– Makan

– Lain-lain

Istighotsah

Reward guru

Wisuda

Sumber: Dispendik Pemkab Gresik

By admin