JPNN.com – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa penerima anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis. Post navigation KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka? Kini Jam Kerja Disdikbud NTT, Masuk Pukul 05.30, Pulangnya Tetap 16.00