JawaPos.com – Tommy Han menggugat Aman D. di Pengadilan Negeri Surabaya. Bos toko handphone Tom Cell itu merasa sudah membayar uang pembelian handphone saat kulakan di toko GP Cell dan MP Store milik Aman. Namun, handphone yang dikirimkan tidak sesuai dengan nominal uang yang sudah dibayarkan.
R. Hendrix Kurniawan, pengacara Tommy, menjelaskan bahwa kliennya kulakan handphone di toko milik Aman melalui Andy Wijaya yang mengaku sebagai perwakilan Aman. Tommy diminta mentransfer uang lebih dulu, baru kemudian handphone pesanan dikirim.
”Selama 1,5 tahun, transaksi berjalan dengan baik,” ujar Hendrix.
Andy lantas meminta Tommy melebihkan dana yang ditransfer dengan dalih sebagai deposito agar diprioritaskan sebagai pelanggan. Uang itu langsung ditransfer Tommy ke rekening Aman.
”Faktanya, pihak tergugat (Aman) dalam mengirimkan barang-barang yang telah dibayar tidak sesuai,” jelasnya.
Menurut dia, selisih barang yang belum diterima kliennya mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, Andy tidak kunjung menyelesaikan pengiriman kekurangan barang.
Belakangan, Tommy mengetahui bahwa Andy bermasalah dengan Aman terkait dengan tunggakan yang belum dibayar senilai Rp 8,5 miliar di toko Tom Cell Sidoarjo. Tommy merasa tidak terkait dengan masalah tersebut. Sebab, dia hanya punya toko di Surabaya dan tidak pernah buka cabang di Sidoarjo.
Suatu saat, Tommy menemui Andy terkait dengan sisa uang yang sudah ditransfer. Saat pertemuan berlangsung, seseorang yang mengaku karyawan Aman datang bersama polisi dan merampas rekening Andy.
Dipaksa Serahkan SHM
Karyawan itu juga menuding Tommy berkomplot dengan Andy. Tommy kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan menggelapkan uang Aman bersama Andy. Tommy lantas diminta menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah miliknya agar laporan itu dicabut.
Melalui gugatannya, Tommy meminta surat perjanjian perdamaian yang ditandatanganinya itu batal demi hukum. Dia juga meminta sertifikat tanahnya dikembalikan. Selain itu, dia meminta uang Rp 1,9 miliar miliknya dikembalikan.
Sementara itu, Jadi Agus Ariadi, pengacara Aman, saat dikonfirmasi menyatakan akan memberikan tanggapan di lain waktu. ”Iya, nanti saja. Saya sekarang belum bisa berkomentar,” kata Agus Senin (5/3).