JawaPos.com – Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) buka suara soal sengketa tanah warga dekat Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang dilahap api pada Jumat, (3/3) lalu. Menurut Ketua FKTMB Mohamad Huda, konflik antara warga dengan Pertamina sudah terjadi sejak tahun 1970-an.
Ia mengatakan, Pertamina mengeklaim bahwa tanah yang dibangun warga itu adalah hak milik BUMN itu berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara.
“Yang tercatat sebagai HGB pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 Ha,” ujarnya, Senin (6/3).
Namun begitu, ia mengatakan bahwa di sekitar kawasan tersebut tidak hanya berdiri pemukiman warga, tapi juga hunian mewah Gading Kirana, Villa Permata Gading, Koramil, serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini.
“Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL,” urainya.
Untuk mengatasi hal itu, kata Huda, Pemprov DKI Jakarta saat itu memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara kepada per RT di kawasan Tanah Merah yang bersangkutan.
“Ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan piublik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya,” tegasnya.
“Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi,” sambung Huda.
Dasar pemberian IMB Sementara itu pun akhirnya terjadi dengan berlandaskan pada Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang diteken Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan.
“Dasar filosofisnya kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar, kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum,” tandas Huda.