JawaPos.com–Kepolisian Resor Bogor ingin mengembalikan 40 kendaraan hasil curian kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebutkan, kendaraan hasil curian yang kini terparkir di halaman kantornya terdiri atas 39 unit motor dan satu unit kendaraan roda empat.
”Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor bagi yang kendaraannya pernah menjadi korban kejahatan silakan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kami, karena kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor,” kata Iman seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, untuk kembali memperoleh kendaraan miliknya, para korban wajib menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan beserta bukti kepemilikan kepada Polres Bogor. ”Silakan membawa surat-suratnya, membawa kelengkapan dokumen dari kendaraan tersebut, untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, tidak dipungut biaya,” ujar Iman Imanuddin.
Iman melakukan serah terima secara simbolis kepada tiga pemilik kendaraan yang menjadi korban curanmor. Sebanyak 40 unit kendaraan hasil curian itu diamankan dari 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat di antaranya merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
”Dari operasi kepolisian yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor baik curas maupun curat,” tutur Imam.
Menurut dia, para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, itu berhasil diciduk dalam kurun waktu dua pekan terakhir selama Polres Bogor melakukan Operasi Jaran Lodaya 2023. Modus tersangka sebagian dilakukan melalui pencurian dengan kekerasan (curas) berupa pengambilan paksa kendaraan korban saat di jalan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mengambil kendaraan secara diam-diam baik di rumah korban maupun di parkiran pusat perbelanjaan.
”Ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku yang kejahatan curat. Kemudian juga ada yang menggunakan senpi (senjata api), untuk pelaku yang melakukan dengan modus operandi curas,” beber Iman.